Polresta Palangka Raya, Ungkap Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

    Polresta Palangka Raya, Ungkap Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
    MA (53) Oknum Guru Ngaji

    PALANGKA RAYA - Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus pencabulan di ruang lobi Mapolresta setempat.

    "Adapun kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) ini terjadi pada periode bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2022, " katanya yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH dan Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan.

    "Untuk jumlah korban sendiri setidaknya ada tiga orang anak dibawah umur. Sedangkan inisialnya yaitu sebut saja Mawar (9), melati (9) dan anggrek (9), " urainya.

    Diterangkannya, jika pelaku bisa melancarkan aksinya bermula dari MA mengajak korban yang sedang belajar mengaji di salah satu Rumah Ibadah (Langgar) di Kota Palangka Raya.

    "Dengan alasan minta tolong, pelaku mengajak korban ke gudang belakang langgar. Dan ditempat ini lah pelaku melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban, " terangnya.

    "Tidak hanya itu, pelaku juga melaksanakan perbuatannya dengan mengajak korban ke Langgar lain dan didalam WC mengulangi tindak pencabulan, " urainya.

    "Setelah dilakukannya pencabulan, pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi yaitu senilai Rp. 50 ribu, 100 ribu dan 24 ribu sekaligus berpesan agar jangan bilang siapa-siapa, " tukasnya.

    "Pada kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar, " pungkasnya.(Tim)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    APRI Kalteng Angkat Bicara Terkait Maraknya...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Korupsi Mengkorupsi, Ekosistem yang Memelihara Perampok Uang Negara
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Kenaikan PPN Jadi 12%, Bukti Kemacetan Berpikir dalam Kebijakan Fiskal Indonesia

    Ikuti Kami