PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (20/5/2021)
Kapolres Kobar AKBP. Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu. M. Nasir mengatakan pelaku ditangkap Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Mangga RT.06 Kel. Candi Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng. Ujar.' Kasat Narkoba. Iptu, M. Nasir
Lanjut Kasat Narkoba. “Penangkapan terhadap bandar narkotika berinisial M (44) ini Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor yang beralamat di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui Terlapor berada di dalam rumah langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan. Kata.' Iptu. M. Nasir
Dengan Penggeledahan Tersebut ditemukan di dalam kamar Berinisial M (44) berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam No. GSM 085654769319. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah lain nya milik terlapor yang masih dalam tahap pembangunan ditemukan di loteng rumah berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3, 03 gram dan 1 (satu) lembar tissue dan 1 (satu) buah dompet motif anyaman warna merah putih di dalamnya terdapat 2 (dua) pak plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok shabu dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting ukuran kecil warna pink serta 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal Yang Di Sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. Kasat Narkoba Iptu. M. Nasir.
(saleh/Sh)