salehwagidi
salehwagidi
  • Jul 3, 2021
  • 4789

Tancap Gas Satnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Bekuk Pemuda Miliki Narkotika Jenis Shabu Seberat 1,21 Gram

Tancap Gas Satnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Bekuk Pemuda Miliki Narkotika Jenis Shabu Seberat 1,21 Gram
Satnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Bekuk Pemuda Miliki Narkotika Jenis Shabu

PANGKALAN BUN - Sat Resnarkoba Polres Kobar tancap gas dalam membekuk Budak Narkoba di wilayahnya. Belakangan ini Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah Barakan yang beralamat di Jalan Pakunegara Gg. Ramania RT.17 Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. Sabtu (03/7/2021).

Kapolres Kobar AKBP. Devy Firmasnyah S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kobar IPTU. Muhammad Nasir. S.H., M.H membenarkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Kobar Pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekitar Jam 19.00 Wib malam Pelaku adalah seorang yang berjenis kelamin Laki - Laki Berinisial S.A (26 tahun) beralamat Jalan Pasanah Gg. Banteng RT.24 Kel. Sidorejo, Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng, ” Papar Kasat Narkoba Iptu. Muhammad Nasir.

Lanjut Kasat, "Pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekitar Jam 19.00 Wib mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang tinggal di TKP di duga kuat memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor sedang dirumah barakan langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah vape (vapor) warna Unggu yang di pegang tangan kiri oleh terlapor yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1, 21 gram dan 1 (satu) buah Sendok terbuat dari sedotan serta 1(satu) buah Handphone merk Realmi warna Biru No. GSM 085753521727 yang di pegang oleh terlapor yang mana barang-barang tersebut diakui milik terlapor, selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Jelasnya." Kasat Narkoba

Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup." Kasat Narkoba Iptu. Muhammad Nasir. (Saleh)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU