PANGKALAN BUN - Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Senin (10/5/2021) pagi
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pukul 09.30 WIB ini dengan sistem stasioner dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Saring dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jln. Hm. Rafii (depan Kantor DPRD Kobar) Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Saring mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 6 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, semua pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu."
"Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan." Pungkasnya. (saleh)