Indra Gunawan
Indra Gunawan
  • Jun 15, 2022
  • 6390

Dikawal Massa Koalisi Untuk Kinipan, Willem Hengki Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Dikawal Massa Koalisi Untuk Kinipan, Willem Hengki Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Gambar : Kades Kinipan Willem Hengki, Memberikan Statmen Paska Setelah Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, hari ini, rabu (15/6), melaksanakan sidang Vonis, terhadap Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dikawal ribuan massa dari Ormas Tario Borneo  Bangkule Rajakng (TBBR) atau biasa di sebut juga, pasukan merah ini, memadati Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, di Jalan Setd Aji, Kota Palangka Raya.

Selain itu juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, masyarakat, mahasiswa, serta  NGO, menyerukan dan mendesak agar Kades Kinipan di bebaskan.

"Kami serukan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, membebaskan Kades Kinipan dari segala tuntutan kepadanya, " kata salah seorang massa yang ada di depan PN Tipikor Palangka Raya.

Hal itu menurut mereka, kades Kinipan, dari awal  persidangan hingga hari ini, dan fakta persidangan, tidak ada dikatakan Korupsi dalam pembangunan jalan di desanya. 

Parlin Bayu Hutabarat,  kuasa hukum terdakwa kades Kinipan, menilai sejak awal atas perbuatan yang dilakukan kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih sebutnya, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

“Yang dilakukan terdakwa, murni untuk pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan, ” katanya kepada awak media usai sidang, Rabu (15/6).

Dalam putusan tersebut, ia menjelaskan jika dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.  Di mana Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin itu akhirnya memberikan vonis bebas kepada Willem Hengki.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Willem Hengki didakwa  JPU atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter, merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 261.356.798, 57.

Namun dibalik delik hukum yang dialami kades Kinipan ini, Willem Hengki selama ini berseberangan dengan pihak pemerintah setempat, adanya Oligarki ingin menguasi wilayah desa kinipan untuk kepentingan usaha perkebunan.

Dikutip media ini,  Walhi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan yang mengawal proses persidangan kades Kinipan ini mengapresiasi keputusan majelis hakim yang membebaskan Willem Hengki.

"Hakim telah menjalankan tugasnya dengan Objektif dan Independen terkait perkara hukum yang disangkakan kepada kades Kinipan. pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya kami nilai sudah tepat dengan kesaksian dan fakta persidangan yang disampaikan melalui saksi dan bukti-bukti oleh kuasa hukum kades kinipan, “ kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata.

Ia menegaskan, keputusan sidang hari ini membuktikan bahwa Kades Kinipan itu murni dikriminalisasi, atas upaya perjuangan Masyarakat Adat Kinipan melawan para penguasa yang ingin menguasai Wilayah Kinipan. Kedepan, harapannya tidak ada lagi upaya pelemahan-pelemahan melalui intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Kinipan dan masyarakat adat di seluruh Kalimantan Tengah yang sedang berjuang mempertahankan dan memperjuangkan hak/wilayahnya dari ancaman kekuasaan dan oligarki.(IG).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU