PANGKALAN BUN - Tiada henti Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi melaksanakan imbauan dan penindakan terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Hasilnya malam ini pelanggar Prokes menurun. Senin (10/5/2021) malam
Satgas Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri atas Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar malam ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Agus Marsudianto melaksanakan Operasi Yustisi metode mobile system dengan sasaran kegiatan masyarakat di Jalan P. Antasari , Jln. Udan Said (Toko Duta Mode), Jln. P. Diponegoro dan Jln. Hm. Rafii (Pangkalan Bun Park) Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Pawas Ipda Agus. M mengatakan "Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat bersama TNI dan Polri akan terus melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan covid 19, sampai dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat tinggi atas kebijakan pemerintah ini"
"Malam ini Kami hanya menemukan 7 Pelanggaran Prokes yakni 2 pelanggar tidak menggunakan masker telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50 ribu terhadap masing masing pelanggar dan 5 pelanggaran berkerumun alias tidak menjaga jarak telah kami kenakan sanksi teguran lisan dan pembubaran. Kami berharap Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin sehingga kedepannya pelanggaran prokes terus berkurang, sampai benar benar tidak ada pelanggaran serta semoga pandemi virus corona ini segera berakhir." Pungkasnya. (saleh)