Personil Polres Kobar Giat Ops Yustisi Bersama TNI dan Satpol-PP Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kab. Kobar

    Personil Polres Kobar Giat Ops Yustisi Bersama TNI dan Satpol-PP Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kab. Kobar
    Giat Ops Yustisi Bersama TNI dan Satpol-PP di Malam Hari

    PANGKALAN BUN - Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di wilayah Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Minggu (09/03/2021) malam.

    Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA Purwoyo menuturkan bahwa "kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000, - dan denda Rp. 1.000.000, - (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker, ” ujarnya.

    "Kami berikan himbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini, "pungkasnya. (saleh)

    salehwagidi

    salehwagidi

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Penyebaran Virus Corona, Satgas Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami