PANGKALAN BUN - Anggota Polsek Aruta cek bekas lokasi tambang apakah ada yang beraktifitas atau tidak di Jl. Sei Seribu Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Senin (26/04/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO menuturkan, "Patroli di sekitar TKP Sei Seribu bertujuan untuk peringatan dan larangan bahwa tidak boleh melakukan tambang illegal di daerah tersebut dan seluruhnya di Kecamatan Arut Utara. Serta memastikan masih ada aktifitas tambang atau sudah tidak ada.
Larangan kegiatan Tambang dilakukan di karena kegiatan tersebut Illegal atau tanpa izin dan Sudah ada contoh bahwa pertambangan illegal sangat berbahaya di harapkan masyarakat dapat memahami di karenakan sudah ada 10 korban meninggal dunia akibat aktifitas tambang illegal tersebut. Pekerjaan ini sangat berisiko tinggi bagi nyawa pekerja itu sendiri. Di karenakan tanah dapat longsor kapanpun dan mengubur hidup-hidup mereka para pekerja di dalam lubang yang dalamnya puluhan meter.
Di Imbau masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali dan memakan korban jiwa. Cukup sekali dan jangan pernah terulang kembali". Ungkap AGUNG. (saleh)