Resedivis Cantik Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Karena Diduga Menyimpan 1.80 Gram Shabu

    Resedivis Cantik Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Karena Diduga Menyimpan 1.80 Gram Shabu
    Resedivis Cantik Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar

    PANGKALAN BUN  - Satresnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Mengamankan Seorang Resedivis cantik yang diduga Kuat Menyimpan Barang Narkotika Jenis Shabu - Shabu di Rumah Barakan Pelangi Nomor 9 Jalan Ahmad Wongso RT.19 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. Jum'at (25/06/2021)

    Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kobar terhadap seorang wanita yang berinisial P.P (26) di Rumah Barakan Pelangi Nomor 9 Jalan Ahmad Wongso RT.19 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. 

    Saat dikonfirmasi Kapolres Kobar Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H. menjelaskan "Pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (P.P) yang tinggal di TKP diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di TKP, dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui Terlapor sedang di rumah barakannya langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan di dalam kamar berada di lantai kamar berupa 1 (satu) buah solasi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok shabu dari potongan sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru No. GSM 085246127991, 1 (satu) buah Bong dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca yang berisi sisa kerak shabu dan dompet warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1, 80 gram, yang mana untuk barang-barang tersebut diakui oleh Terlapor adalah miliknya. 

    Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut ” jelas Iptu Nasir

    "Iptu Nasir juga mengatakan bahwa terlapor merupakan resedivis"

    Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Nasir. (saleh/Sh)

    salehwagidi

    salehwagidi

    Artikel Sebelumnya

    Luar Biasa, Brimob Kompi 2 Pelopor Membantu...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami