PANGKALAN BUN - Polres Kobar lakukan Penertiban Jam Malam di Tempat Hiburan Malam antisipasi TP.Narkotika serta cegah kerumunan dan cegah penyebaran virus covid-19. Jum'at (02/07/2021) pkl.22.30 Wib.
Polres Kobar lakukan patroli penertiban jam malam di tempat-tempat hiburan dengan tujuan antisipasi Tindak Pidana Narkotika Serta Cegah Kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kaur Bin Ops Ipda Tulus Wahyanto, S.Pd mengatakan "Bahwa kegiatan patroli tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kab.Kobar sudah menjadi agenda rutin Polres Kobar setiap malam libur". terangnya
"Menurut Ipda Tulus Wahyanto, S.Pd kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri khususnya Polres Kobar dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Narkotika ditempat hiburan malam, serta mencegah penyebaran virus Covid-19 diwilayah Kab.Kobar". tambahnya
Kegiatan Patroli tersebut dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Kobar dan Personel Piket Fungsi Polres Kobar. Adapun tempat hiburan malam yang telah dilakukan patroli penertiban sbb :1. Karaoke Royal Jl. Iskandar P. Bun 2. Cafe ponti suri Jl. Utama pasir panjang P. Bun. 3. Karaoke Candra Jl. Utama pasir panjang.4. Karaoke Plaminggo Jl. Lik desa pasir panjang. 5. Karaoke kecubung Jl. Domba P. Bun.
"Ipda Tulus juga mengatakan selama kegiatan tersebut Personel Polres Kobar juga tidak lupa memberi Imbauan kepada pemilik cafe/karaoke untuk mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mematuhi waktu operasional yaitu sampai dengan pukul 22.00 wib." Ucapnya.
"Personel Polres Kobar juga mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan "5M" yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas."
"Dan selama kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali, tidak ditemukannya Tindak Pidana Narkotika dan juga tidak ditemukan nya Anggota Polri yang berada ditempat hiburan malam tersebut". Pungkasnya.
(Saleh/Sh)