Koramil Arsel Bersama Babinkamtimbas Laksanakan Operasi Yustisi Sasar Area Perkantoran di Kobar

    Koramil Arsel Bersama Babinkamtimbas Laksanakan Operasi Yustisi Sasar Area Perkantoran di Kobar
    TNI - POLRI Ops Yustisi Di Perkantoran di Kobar

    PANGKALAN BUN - Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan yang di lakuakan oleh personil gabungan TNI dan Polri dari Koramil 1014 - 01/Arsel dan Polsek Arsel dilakukan tidak hanya stationer di satu tempat saja melainkan mobile ke berbagai tempat. 

    Operasi Yustisi digelar dengan bergerak keliling menyasar perkantoran di OPD Pemerintahan dan para pelaku usaha yang memiliki usaha di seputaran Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini menyasar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat yang menjadi target Pengunjung pemohon KTP.

    Razia tersebut tidak untuk menindak para pengunjung yang tak mematuhi aturan pemerintah, Melainkan setiap pemohon KTP yang terlihat tidak menggunakan masker diberikan tergoran dan arahan, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.

    Danramil 1014 - 01/Arsel Lettu Inf Faturrachman mengungkapkan, dalam operasi ini tidak lagi memberikan himbauan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan. kami sasar dinas perkantoran secara acak dan para pelaku usaha, ini juga sebagai bentuk pendisiplinan kepada aparatur negara yang harus menjadi contoh bagi masyarakat, ’’ ungkap Danramil.

    Pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan lagi dengan Cara 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menajaga Jarak dan bagi pegawai di perkantoran terutama Aparatur Negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum. Ungkapnya. (sal)

    salehwagidi

    salehwagidi

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Danramil...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami